Saturday, May 28, 2011

Taqlid dan Tingkatannya

Semua orang Islam sudah harus melakukan perintah dan menjauhi larangan Allah, meskipun belum mampu berijtihad. Karena itu ada dua alternatif dalam mengetahui dan memahami perintah dan larangan Allah:

1.Berijtihad sendiri, yang dapat dilakukan oleh mereka yang memenuhi persyaratan. Jumlah mereka sangat sedikit.

2. Menerima dan mengikuti hasil ijtihad atau madzhab orang lain, yang dapat dilakukan oleh semua orang. Kenyataan juga menunjukkan bahwa hampir semua orang Islam melakukannya, setidak-tidaknya pada waktu permulaan yang cukup panjang, bahkan seumur hidup karena tidak pernah mencapai kemampuan untuk berijtihad sendiri.

Mungkin ada orang yang merasa mampu berijtihad sendiri. Tetapi kalau diteliti, seringkali baru mencapai taraf ‘merasa’ mampu, namun belum benar-benar mampu. Oleh karena itu ahlus sunnah wal jamaah mengambil haluan bermadzhab bagi kebanyakan kaum muslimin, yang dapat dilakukan oleh semua orang.
Bermadzhab sering disebut dengan bertaklid. Pengertian taklid hendaknya jangan digambarkan seperti kerbau yang dicocok hidungnya, taklid buta, atau membuta tuli tanpa ada kesempatan menggunakan akal pikiran, tanpa boleh mempelajari dalil al-Quran dan al-Hadits. Pada taraf permulaan memang demikian. Setiap pelajaran yang diberikan oleh ulama, kiyai, serta guru hendaknya diterima dan diikuti. Selanjutnya setiap muslim didorong dan dianjurkan untuk mempelajari dalil dan dasar pelajaran tersebut dari al-Quran dan al-Hadits.

Bermadzhab bukanlah tingkah laku orang bodoh saja, tetapi merupakan sikap yang wajar dari seorang yang tahu diri. Ahli hadits paling terkenal, Imam Bukhari masih tergolong orang yang bermadzhab Syafi’i. Jadi, ada tingkatan bermadzhab atau bertaqlid. Makin tinggi kemampuan seseorang, makin tinggi tingkat bermadzhabnya sehingga makin longgar keterikatannya, dan mungkin akhirnya berijtihad sendiri.

Ada alternatif lain yang disebut ittiba’, yaitu mengikuti hasil ijtihad orang lain dengan mengerti dalil dan argumentasinya. Beberapa hal yang dapat dikemukakan tentang ittiba’ antara lain:

a. Usaha untuk menjadikan setiap muslim dapat melakukan ittiba’ adalah sangat baik, wajib didorong dan dibantu sekuat tenaga. Namun mewajibkan ittiba’ atas setiap muslim dengan pengertian bahwa setiap muslim harus mengerti dan mengetahui dalil atau argumentasi semua hal yang diikuti kiranya tidak akan tercapai. Kalau sudah diwajibkan, maka yang tidak dapat melakukannya dianggap berdosa. Jika demikian, berapa banyak orang yang dianggap berdosa karena tidak mampu melakukan ittiba’?

b. Sebenarnya ittiba’ adalah salah satu tingkat bermadzhab atau taklid yang lebih tinggi sedikit. Dengan demikian hanya terjadi perbedaan istilah, bahwa ittiba’ tidak diwajibkan, melainkan sekedar anjuran dan didorong sekuat tenaga.

Kalau kita hayati kenyatannya, perbedaan faham mengenai masalah ijtihad dan taklid atau bermadzhab lebih banyak bersifat teoritis saja, sedangkan dalam praktek tidak banyak berbeda. Pihak yang menamakan diri golongan bermadzhab sesungguhnya ingin juga mampu berijtihad. Namun ketahudirian dan melihat kenyataan kemampuan yang dimiliki, ditempuhlah jalan yang lebih selamat dari kekeliruan di bidang agama yang membawa konsekuensi ukhrawi dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan serta dibenarkan berdasar al-Quran dan al-Hadits. Jalan tersebut adalah sistem bermadzhab. (Ponpes Nurul Huda)

TINGKATAN TAQLID
Sebenarnya mujtahid Muntasib, Mujtahid fil Madzahib, dan Mujtahid Murajjih itu juga bisa dikatakan orang yang taqlid. Sebab, walau pun mereka berijtihad, tetapi mereka menggabungkan diri dalam salah satu madzhab. Namun demikian, mereka tetaplah disebut sebagai mujtahid karena memang melakukan istinbath. Namun istinbath yang mereka lakukan tidak keluar dari ushul yang dikonsep imam mereka, bahkan tidak keluar dari pendapat ulama sebelumnya dari madzhabnya, dan bahkan ada yang hanya mencari mana pendapat ulama sebelumnya dalam madzhabnya yang dalil-dalilnya lebih kuat. Namun tingkat keilmuan mereka dan methode yang mereka gunakan telah mencapai syarat mujtahid pada tingkatan-tingakatan tersebut.

Sedangkan di bawah Mujtahid Murajjih terdapat juga tingkatan taqlid yang tidak sampai kepada tingkat mujtahid.

1. Muwazzin.
Muwazzin adalah ulama yang sanggup membanding-bandingkan antara beberapa pendapat dan riwayat. Misalnya mereka menetapkan bahwa qiyas yang dipakai dalam pendapat ini lebih mengena dibanding penggunaan qiyas pada pendapat yang lain. Atau pendapat ini lebih shahih riwayatnya atau lebih kuat dalilnya. Jadi hampir mirip dengan Mujtahid Murajjih, namun lebih rendah dari Mujtahid Murajjih.

2. Muhafizh.
Muhafizh adalah ulama yang bertaqlid atau bermadzhab namun mempunyai hujjah dengan mengetahui hasil tarjih ulama terdahulu. Mereka mampu membedakan antara pendapat yang terkuat, yang kuat, yang dha’if, riwayat yang zhahir, madzhab yang zhahir, riwayat yang nadir (langka). Diantara muhafizh adalah seperti para pengarang kitab-kitab matan yang mu’tabar seperti kitab al-Kanz, ad-Durrul Mukhtar, al-Wiqoyah dan al-Majma’. Mereka tidak menukil di dalam kitab-kitabnya pendapat-pendapat yang ditolak (mardudah) dan riwayat-riwayat yang lemah (dha’if).

3. Muqollid.
Mereka adalah ulama yang mampu memahami kitab-kitab, tetapi tidak mampu melakukan tarjih terhadap beberapa pendapat atau riwayat. Tingkat keilmuannya belum cukup mendukung untuk dapat mentarjih. Mereka menerima ibarat yang terdapat dalam kitab-kitab sebagaimana adanya dan tidak mampu mengklasifikasi dalil-dalil, pendapat-pendapat maupun riwayat-riwayat.

Dan yang terendah dari tingkatan taqlid adalah taqlid muthlaq seperti yang dilakukan oleh kebanyakan orang awam, dimana dalam keseluruhan hukum Islam, mereka mengikuti pendapat imam mujtahid dalam madzhabnya, baik dengan mengetahui dalilnya atau bahkan tanpa mengetahui dalilnya karena kemampuannya yang sangat-sangat terbatas sekali.

Dengan adanya methode tertentu yang digunakan oleh Mujtahid Muthlaq yang biasa kita sebut Imam Madzhab, maka seseorang dari madzhab A tidak bisa seenaknya mengambil pendapat dari madzhab B, yang berbeda, untuk dia pegang dan diamalkan. Karena pengambilan pendapat atau methode ijtihad madzhab B jelas memeiliki beberapa perbedaan dengan methode yang digunakan dalam madzhab A.
Memang benar dalam satu madzhab terkadang ada dua atau lebih pendapat. Dan disitulah tugas mujtahid dalam madzhab tersebut untuk menjelaskannya. Memang bisa saja terjadi pendapat madzhab A ada pendapat 1 dan 2, begitu pula pendapat madzhab B ada pendapat 1 dan pendapat 2. Kebetulan pendapat A1 sama dengan pendapat B2. Maka ketika orang dari madzhab A mengambil pendapat A1, hal ini tidak bisa dikatakan sebagai pindah madzhab atau pun pencampuran madzhab. Karena orang itu memang tidak sedang mengamalkan B2, tetapi sedang mengamalkan A1. Walau pendapatnya sama, namun mungkin dalil dan methode yang digunakan untuk istinbathnya berbeda. Jadi, tidak ada dikenal dalam ilmu ushul fiqh bahwa seseorang itu boleh memegang 2 madzhab atau lebih dalam waktu bersamaan. Dan ijtihad tidak dapat dilakukan oleh orang yang hanya baru ‘merasa mampu berijtihad’. Ijtihad hanya dilakukan oleh orang-orang yang telah memenuhi syarat-syarat mujtahid. Wallahu a’lam.

Sumber : http://artikelislami.wordpress.com/2008/07/05/taqlid-dan-tingkatannya-2/

No comments:

Post a Comment